ASN Jaksel Bawa Kendaraan Pribadi di Hari Wajib Naik Transum, Mobil Diderek

Kendaraan pribadi pegawai kemudian diangkut menggunakan mobil derek Dinas Perhubungan.
Selanjutnya, para pegawai juga didata agar tidak mengulangi hal yang sama.
Selain itu, sidak juga dilakukan di sekitar Kantor Wali Kota untuk mencari kendaraan pegawai yang diparkir di luar kantor.
"Yang masih membawa kendaraan pribadi, kami tidak perkenanan masuk, lalu kami catat. Semoga dengan penekanan ini, mereka akan sadar terkait aturan yang masih berlaku dan harus dijalankan dengan baik," ujar dia.
Penindakan ini mengacu pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025, terkait pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi tingkat kemacetan dan polusi di Jakarta.
Artikel Terkait

Ada Konser Akbar di Monas Malam Ini, Simak Rekayasa Lalinnya
Dishub DKI Jakarta akan melakukan rekayasa lalu lintas malam ini di sekitar kawasan Monumen Nasiona2026-09-12
Rumah Mewah di Grand Polonia Meledak, Kapolrestabes Medan: Diduga Kebocoran Pipa Gas Tanam
"Jam 15.30 sore tadi terjadi ledakan di Perumahan Grand Polonia. Dari hasil investigasi awal yang se2026-09-12
Kronologi Pendaki Gunung Merbabu Meninggal Diduga akibat Henti Jantung
"Balai Taman Nasional Gunung Merbabu (BTNGM) mengimbau seluruh masyarakat agar selalu mematuhi SOP p2026-09-12
SD Negeri Sepi Peminat, Mendikdasmen Buka Suara
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti angkat bicara perihal fenomena sepi2026-09-12



Komentar Terbaru