Bupati Maros Benarkan PT Angkasa Pura Belum Bayar Pajak Senilai Rp 17 Miliar

Bupati Maros, Chaidir Syam, membenarkan bahwa pengelola Bandara Internasional Sultan Hasanuddin yakni PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) periode 2026.
Angka yang belum dibayar PT Angkasa Pura senilai Rp 17 miliar.
"Benar bahwa hingga saat ini pembayaran PBB-P2 belum dilakukan," kata Chaidir saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/7/2026).
Chaidir menjelaskan, keterlambatan tersebut karena adanya penyesuaian terhadap perubahan tanggal jatuh tempo pembayaran.
Meski demikian, pihak PT Angkasa Pura akan segera melunasi PBB-P2 tersebut.
"Pihak PT Angkasa Pura Indonesia pada prinsipnya menyatakan kesediaannya untuk melunasi kewajiban PBB-P2 beserta sanksi administrasinya," ungkapnya.
Bupati hapus sanksi administrasi
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Maros telah memberlakukan kebijakan penghapusan sanksi administratif melalui Keputusan Bupati.
Jadi, apabila pembayaran dilakukan dalam masa berlakunya kebijakan tersebut, penghapusan sanksi administratif dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Fasilitas tersebut bukan merupakan perlakuan khusus kepada PT Angkasa Pura Indonesia melainkan hak yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang memenuhi persyaratan selama periode kebijakan berlangsung," tegasnya.
Chaidir mengatakan pihaknya berharap kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan penerimaan daerah, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan para wajib pajak dalam mendukung pembangunan Kabupaten Maros.
Meningkatkan kepatuhan dan percepat pelunasan tunggakan
Sebelumnya, dalam rangka hari lahir Bupati Maros dan hari ulang tahun ke-81 Kemerdekaan RI, pemda mengeluarkan kebijakan menghapus sanski administrasi PBB-P2 kepada seluruh wajib pajak.
Ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan dan mempercepat pelunasan tunggakan PBB-P2.
"Kebijakan ini berlaku secara umum bagi seluruh wajib pajak yang memenuhi ketentuan tanpa membedakan jenis atau skala wajib pajak."
"Oleh karena itu, setiap wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 pada periode 4 Juli sampai dengan 31 Agustus 2026 berhak memperoleh penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Artikel Terkait

Kala Trump Kritik Taktik Inggris yang Kalah dari Argentina di Piala Dunia
Presiden Amerika Serikat Donald Trump jadi salah satu pengkritik taktik Inggris yang kalah dari Arg2026-09-12
Jaga Kondusivitas, Baliho HUT Sukoharjo Dipasang Tanpa Gambar Wajah Kepala Daerah
"Itu sebagian ada, tapi sebagian besar belum. Jadi terus kami ubah aja, untuk menjaga kondusivitas s2026-09-12
Inter Milan Siapkan Tawaran Perdana untuk Djed Spence
Spence Jadi Pilar Timnas InggrisSetidaknya, bek sayap yang bisa bermain di sisi kanan dan kiri itu t2026-09-12
Korban Kericuhan Konser Denny Caknan Membaik, Armuji: Saya Lega
Setelah melihat kondisi korban, Cak Ji mengaku senang karena kesehatan korban yang berangsur membaik2026-09-12
Viral Ekskavator Tercebur di Kali Cakung Lama, Dinas SDA Evakuasi Malam Ini
Sebuah ekskavator tercebur di aliran Kali Cakung Lama, Jakarta Utara, saat melakukan normalisasi kal2026-09-12
Lamborghini Sebut Teknologi EV Belum Matang
2026-09-12

Komentar Terbaru