Waka MPR: Pemanfaatan AI bagi Disabilitas Bagian Amanat Konstitusi

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong pemanfaatan artificial intelligence bagi penyandang disabilitas. Menurutnya, hal ini harus terus ditingkatkan sebagai bagian upaya melaksanakan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Pembukaan UUD 1945 memberi mandat yang sangat jelas untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang berarti bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Pemanfaatan AI bagi disabilitas merupakan bagian pelaksanaan amanat konstitusi," ujarnya, Kamis .
Menurut Lestari, kecerdasan buatan atau AI, kini, menjadi harapan baru bagi penyandang disabilitas di Indonesia. Teknologi ini, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, dinilai mampu menjadi alat bantu yang efektif untuk meningkatkan kemandirian, mulai dari mengenali objek sekitar hingga menerjemahkan bahasa isyarat.
Menurut Rerie yang juga Anggota Komisi X DPR RI itu, AI menawarkan berbagai fitur yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik. Bagi tunanetra, tambah dia, teknologi seperti computer vision dapat membantu mendeskripsikan gambar dan lingkungan sekitar.
Sementara itu, bagi tunarungu, fitur transkripsi ucapan ke teks dan penerjemahan bahasa isyarat membuka akses komunikasi yang lebih luas.
Rerie mengungkapkan data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi per Juni 2025 mencatat 3.128 mahasiswa disabilitas menuntut ilmu di 282 perguruan tinggi.
Hal itu menandakan semakin terbukanya akses pendidikan tinggi bagi penyandang disabilitas. Di sisi lain, data Badan Pusat Statistik 2025 menunjukkan bahwa masih banyak penyandang disabilitas yang bekerja di sektor informal .
Penguasaan AI, tambah dia, dapat menjadi akselerator untuk membuka peluang ekonomi dan meningkatkan produktivitas penyandang disabilitas.
"Dengan pendekatan yang tepat, AI dapat menjadi alat keadilan sosial yang memastikan transformasi digital di Indonesia mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk penyandang disabilitas," pungkasnya.
Artikel Terkait

Vonis Eks Bos eFishery Disunat Jadi 6 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan
Pengadilan Tinggi Bandung menyunat vonis mantan bos eFishery, Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy atau G2026-09-12
Massa Demo Bubar, Jalan Medan Merdeka Arah Gambir Jakpus Kembali Dibuka
Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Majelis Perjuangan Rakyat (MPR) di kawasan Monumen Nasional (Mo2026-09-12
Mengejar Senja di Labuan Bajo, Golo Mori Sunset Run Digelar Agustus 2026
Digelar oleh InJourney Tourism Development Corporation (ITDC), GMSR 2026 tak hanya menawarkan aktivi2026-09-12- 2026-09-12

Pelajaran dari (Populisme) Argentina
2026-09-12


Komentar Terbaru