Alasan Prabowo Terbitkan Perpres yang Jadi Landasan TNI Jaga Rumah Eks Jampidsus

Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur tentang perlindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugasnya.
Perpres ini menjadi dasar bagi TNI untuk menjaga kediaman eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebelum menjadi tersangka kasus korupsi dan TPPU.
"Waktu itu Presiden mengeluarkan surat itu untuk menjamin kelancaran tugas penegak hukum di lapangan supaya tidak ada gangguan," kata Hasan, di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (15/7/2026)
Menurut dia, aturan itu dibuat dalam rangka melancarkan dan menjaga penegakan hukum di lapangan supaya tidak ada gangguan.
"Jadi, untuk penegakan hukum di lapangan ya didampingi oleh TNI-Polri. Jadi, dua waktu itu ya, ada didampinginya oleh TNI-Polri," ucap Hasan.
Sementara terkait kasus yang menjerat eks Jampidsus, menurut Hasan, Kepala Negara berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.
"Salah satu perang besar yang dicanangkan Presiden kan pemberantasan korupsi. Jadi, pemberantasan korupsi pasti jalan terus tanpa pandang bulu. Gitu, itu kan komitmen Presiden," ujar dia.
Diketahui, kediaman eks Jampidsus Febrie Adriansyah sempat dijaga aparat TNI pada 8 Juli 2026.
Momen ini bertepatan dengan awal kasus korupsi yang diusut Polri yang menjerat namanya.
Soal ini, Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas membenarkan soal penjagaan itu dan menyebut pengamanan atas permintaan Kejaksaan Agung.
“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme,” ujar Nas, saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).
Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur tentang perlindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugasnya.
Nas memastikan, pengamanan TNI di rumah Febrie tidak berkaitan dengan isu lain yang tengah berkembang.
"Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” pungkas dia.
Artikel Terkait

International Halal Market di CFD HI, Warga Cicipi Makanan Thailand-Malaysia
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menggelar Jakarta International Halal Market di Hari Bebas2026-09-12
Waspada Penipuan via Google Meet Ngaku-ngaku Polisi Catut Logo PMJ-PPATK
Ramai postingan di Threads mengaku diminta mengikuti komunikasi virtual terkait dengan rencana pengg2026-09-12
Geger Pria Depok Tantang Bocah Makan Cabai hingga Masuk Freezer
Geger pria di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, menantang dua bocah untuk makan cabai hingga masuk freez2026-09-12
Rusdi Kirana Pastikan PKB Tempatkan Rakyat Sebagai Pusat Pembangunan
Wakil Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Rusdi Kirana memastikan2026-09-12
Kapolres-Kajari-Dandim Inhil Perkuat Sinergi Lewat Silaturahmi
Polres Indragiri Hilir , Kodim 0314/Inhil, dan Kejaksaan Negeri Tembilahan menggelar silaturahmi da2026-09-12
RI Perkuat Infrastruktur Digital dengan Kabel Bawah Laut Nongsa-Changi
Pemerintah terus memperkuat pembangunan infrastruktur digital nasional yang didukung konektivitas an2026-09-12

Komentar Terbaru