Eks Kepala Bengkel di Surabaya Diduga Gelapkan Sparepart Rp 1,9 M, JPU: Eksepsi Salah Alamat

Modus Servis Fiktif dan Kerugian Rp 1,9 Miliar
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Eko Yuwono dinilai melakukan aksi penggelapan suku cadang kendaraan secara terstruktur dan sistematis.
Modus operandi yang dilancarkan terdakwa yakni memproduksi data klaim servis fiktif. Data manipulatif tersebut kemudian diajukan secara berkala kepada PT Honda Prospect Motor (HPM) selaku Agen Pemegang Merek (APM).
Aksi dugaan pemalsuan data dan penggelapan dalam jabatan ini dilaporkan berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak Desember 2022 hingga Oktober 2024.
Akibat ulah mantan kepala bengkel tersebut, manajemen internal PT IMSI menelan kerugian finansial yang mencapai Rp 1.942.924.213 (Rp 1,94 miliar).
Jaksa Sebut Eksepsi Terdakwa "Salah Alamat"
Membacakan tanggapannya di hadapan majelis hakim, JPU Deddy Arisandi secara tegas memohon agar hakim menolak seluruh nota keberatan yang dilayangkan oleh pihak pembela Eko Yuwono.
Deddy menilai, argumen keberatan yang dirinci oleh pihak pembela dari poin pertama hingga kelima sama sekali tidak menyentuh ranah syarat formal maupun materiil dakwaan, melainkan sudah melangkah terlalu jauh ke substansi perkara.
“Apa yang disampaikan terdakwa dalam dokumen keberatan tersebut, sejatinya sudah masuk ke dalam materi pokok perkara. Hal tersebut sepatutnya diuji dan dibongkar nanti saat fase pembuktian di persidangan, bukan di tahap eksepsi,” tegas Deddy di hadapan majelis hakim, Senin.
Atas pertimbangan tersebut, JPU meminta majelis hakim menyatakan Surat Dakwaan Nomor 3321 tertanggal 25 Juni 2026 yang menjerat Eko Yuwono adalah sah demi hukum dan disusun secara cermat. Jaksa memohon agar persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Kabur dan Celah Hukum
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Andry Ermawan, menyuarakan pandangan bertolak belakang. Ditemui di koridor luar ruang sidang, Andry menegaskan tetap bertahan pada poin-poin eksepsi yang telah diajukan.
Ia menilai tanggapan JPU terkesan normatif dan gagal menjawab esensi keberatan pihak terdakwa. Menurut Andry, surat dakwaan kejaksaan masih mengandung banyak celah, tidak cermat, dan berpotensi kabur (obscuur libellum).
Ia menyoroti sejumlah poin mendasar terkait konstruksi hukum kasus yang dinilainya tidak dipaparkan secara rinci oleh jaksa penuntut umum.
“Masalah peran sopir yang mendadak muncul, di mana lokasi persis barang itu diterima, siapa sebenarnya oknum yang menerima barang, hingga ke mana aliran dana hasil dugaan penggelapan itu bermuara, semuanya tidak dijelaskan secara rinci oleh jaksa. Kami sangat berharap majelis hakim mempertimbangkan nota perlawanan kami,” kata Andry.
Kendati demikian, Andry menegaskan pihaknya tetap menghormati apa pun hasil putusan sela yang bakal dijatuhkan majelis hakim pada agenda persidangan berikutnya.
“Jika dalam putusan sela nanti majelis hakim memutuskan menolak perlawanan eksepsi kami, tentu kami sangat menghormatinya. Namun yang pasti, kami akan membuktikannya secara all-out lewat pemeriksaan saksi-saksi nanti. Kita lihat, apakah benar klien kami terbukti melakukan tindak pidana tersebut atau tidak. Masih banyak fakta yang harus dibuka,” ujar Andry menandaskan.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Modus Data Klaim Servis Fiktif, Eks Kepala Bengkel di Surabaya Didakwa Rugikan Perusahaan Rp1,94 M
Artikel Terkait

Ada Konser Akbar di Monas, Penumpang 13 KA Ini Bisa Naik dari Jatinegara
PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 1 Jakarta memberikan fasilitas pemberhentian tambahan bagi2026-09-12
Gempa M 5,1 Guncang Peru, 5 Orang Tewas
Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,1 terjadi di wilayah Andes Peru. Gempa tersebut menewaskan lima2026-09-12
LBH: Admin TheKerupuk Tak Pernah Diizinkan Bicara Empat Mata dengan Pengacara Saat Diperiksa
Menurut Daniel, Icad dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa malam dengan alasan untuk dim2026-09-12
Seskab dan Menteri Ara Bahas Target Pemerintah Renovasi 400 Ribu Rumah di 2026
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menerima kunjungan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman M2026-09-12
Bukan Flare, Penyebab Kebakaran TPA Benowo Surabaya Masih Diselidiki
Rini menyebut, jarak antara Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya dengan TPA Benowo tidak berdekat2026-09-12


Komentar Terbaru