RUU Bantuan Kematian Prancis Tunggu Putusan Dewan Konstitusi

Parlemen Prancis mengesahkan rancangan undang-undang yang mengizinkan bantuan kematian bagi orang dewasa dengan penyakit terminal. RUU ini memungkinkan orang dewasa yang sakit parah untuk meminta zat mematikan yang dapat diberikan sendiri atau dengan bantuan dokter.
RUU yang disahkan pada Rabu ini berlaku bagi warga negara Prancis atau penduduk tetap yang mengidap penyakit terminal atau sakit yang mengancam nyawa dalam fase lanjut dan menyebabkan penderitaan fisik yang terus-menerus. Para anggota parlemen menegaskan bahwa penderitaan psikologis semata tidak akan memenuhi syarat. Oleh karena itu, penderita gangguan kejiwaan berat atau penyakit neurodegeneratif seperti Alzheimer dikeluarkan dari cakupan RUU tersebut.
Pasien juga harus mampu menyampaikan pilihannya secara bebas dan berdasarkan informasi yang memadai, serta wajib diperiksa oleh dokter sebelum kasusnya dinilai oleh sebuah panel ahli.
Namun, pemungutan suara hari Rabu itu belum menandai akhir dari proses legislatif dan yudisial rancangan undang-undang ini. Otoritas konstitusi tertinggi Prancis akan memberikan putusan akhir pada tahap berikutnya.
Majelis Nasional Prancis mengesahkan rancangan undang-undang ini dengan dukungan 291 suara, sementara ada 241 suara yang menolaknya. RUU ini juga sudah disetujui dalam tiga kali pembacaan sebelumnya.
Namun, pemerintah menggunakan mekanisme konstitusional untuk mengabaikan majelis tinggi, yakni Senat Prancis, yang dikuasai partai-partai konservatif dan sayap kanan.
Perdana Menteri Prancis Sebastien Lecornu mengatakan RUU ini akan diserahkan kepada Dewan Konstitusi untuk mendapat putusan akhir.
Dewan Konstitusi masih memiliki wewenang untuk menyatakan RUU ini tidak sah atau menyampaikan keberatan atas bagian-bagian tertentu, meski kasus semacam itu jarang terjadi.
RUU bantuan kematian ini sejatinya sudah digodok bertahun-tahun, bahkan pernah menjadi janji kampanye Presiden Emmanuel Macron.
"Pada 2022, saya berjanji kepada rakyat Prancis untuk membuka jalan ini," tulis Macron di X. "Dengan kesungguhan, kerendahan hati, dan penghormatan penuh terhadap demokrasi kita, janji itu kini telah ditepati."
Para anggota parlemen turut mengapresiasi penulis RUU ini, mantan anggota parlemen Olivier Falorni, yang hadir langsung di ruang sidang. Ia mengatakan pengesahan ini tercapai setelah "14 tahun perjuangan di parlemen."
Jika RUU ini lolos dari Dewan Konstitusi, Prancis akan bergabung dengan negara-negara Eropa lain seperti Belgia, Belanda, Spanyol, dan Swiss yang telah melegalkan bantuan kematian, serta Kanada, Selandia Baru, dan sejumlah negara bagian di Amerika Serikat dan Australia.
Artikel pertama kali terbit dalam bahasa Inggris
Diadaptasi oleh Alfi Milano Anadri
Editor: Muhammad Hanafi
Lihst juga Video: 7 Orang Tewas Akibat Gelombang Panas Ekstrem di Prancis
[Gambas:Video 20detik]
Artikel Terkait

Taiwan Protes Kantornya Ditutup di Port Moresby, China Dukung Papua Nugini
Taiwan mengatakan bahwa mereka menolak keputusan Papua Nugini untuk menutup kantor perwakilannya di2026-07-29
Urutan Febrie Tersangka: Ditetapkan Kortas Tipikor, Dilimpah ke Kejagung
Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersang2026-07-29
Warganya Tewas dalam Serangan di Selat Hormuz, India Protes Keras Iran!
Pemerintah India memanggil diplomat senior Iran di New Delhi, ibu kota India pada Selasa untuk memp2026-07-29
Kabid Pasar Jadi Tersangka Pungli MCK Rp 80 Juta, Pemkot Bekasi Tak Beri Bantuan Hukum
"Pelanggaran itu dilakukan terhadap dirinya sendiri dan bertentangan dengan sumpah jabatan. Jadi, ka2026-07-29



Komentar Terbaru