Bahlil Akan Bikin Aturan, Akomodasi Putusan MK soal Izin Tambang untuk Ormas

Ketua umum Partai Golkar ini pun menyambut baik putusan MK tersebut karena akan memberikan transparansi atas perizinan tambang.
Namun, ia mengingatkan bahwa putusan MK ini tidak berlaku surut sehingga ia menilai tidak ada yang salah dari prosedur yang ada sebelumnya.
"Tidak berlaku surut berarti dan tidak ada di dalam pasal yang diujikan enggak ada yang digugurkan. Semuanya tidak ada, semuanya enggak ada yang dianulir satu pun jadi enggak ada masalah. Cuman dilakukan agar lebih transparan dan akuntabel. Itu akan dibuat dalam aturan turunan ya," kata dia.
Putusan MK soal izin tambang
Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam putusan itu, MK menegaskan pemberian prioritas Izin Usaha Pertambangan (IPU), termasuk kepada badan usaha milik organisasi keagamaan, tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung.
Mahkamah menyatakan pemberian prioritas tetap dimungkinkan, namun harus dilakukan melalui parameter yang jelas dengan proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.
"Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan, Kamis (16/7/2026).
Artikel Terkait

Karim Adeyemi Selangkah Lagi Gabung Barcelona, Pelatih Dortmund Sudah Ucapkan Selamat Tinggal
Di tengah penantian peresmian tersebut, kubu Borussia Dortmund tampak sudah ikhlas melepas salah sat2026-09-12
Harga Beras Naik di Aceh Sepekan Terakhir, Stok Gabah Menipis
“Kenaikan harga beras dipicu dengan kenaikan harga gabah yang dipengaruhi permintaan tinggi da2026-09-12
UAD Resmi DO Mahasiswa Terduga Pelaku Kekerasan Seksual
Rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanganan KekerasanAriadi menjelaskan, sanksi pemberhentian tetap2026-09-12
OJK: Dana SAL Tak Lagi Diperdebatkan, Penarikan di Himbara Dilakukan Bertahap
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan agar penarikan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) milik pemeri2026-09-12



Komentar Terbaru