Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Praperadilan Lagi, KPK Bilang Begini

KPK merespons tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Azis Taba yang kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan. KPK menegaskan bahwa seluruh proses penggeledahan dalam perkara ini telah dilakukan sesuai dengan aturan.
"Kami pastikan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Minggu .
Meski begitu, KPK menghormati upaya praperadilan yang diajukan Asrul. Budi menegaskan bahwa pengajuan praperadilan dijamin oleh hukum.
"KPK menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh oleh tersangka, termasuk permohonan praperadilan yang diajukan oleh Saudara ASR, terkait tindakan penggeledahan," ucapnya.
KPK, menurut dia, bakal menghadapi proses praperadilan tersebut. Segala bukti yang menjadi dasar penggeledahan juga akan dibuka dalam persidangan.
"KPK akan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan menghormati kewenangan majelis hakim untuk menguji aspek legalitas tindakan penyidik," ungkapnya.
"KPK optimistis proses penyidikan yang telah dilakukan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Terlebih, penyidikannya juga sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan limpah ke tahap penuntutan," tambah Budi.
Diberitakan sebelumnya, Asrul Azis Taba kembali mengajukan gugatan praperadilan. Asrul kini mempersoalkan tentang penggeledahan.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya upaya paksa pelaksanaan penggeledahan," demikian tertulis pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilihat detikcom, Sabtu .
Gugatan praperadilan ini diajukan Asrul pada Jumat dengan nomor registrasi perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana akan digelar pada Jumat .
"Petitum permohonan belum dapat ditampilkan," tulis SIPP PN Jakarta Selatan
Azis sempat mengajukan praperadilan untuk status tersangkanya. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Asrul tersebut.
Putusan ini dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin . Hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan Asrul.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata hakim Ketut saat membacakan putusan.
Seperti diketahui, semua tersangka dalam kasus korupsi kuota haji telah ditahan KPK. Berikut ini rinciannya:
1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba .
Lihat juga Video Direktur Maktour-Ketum Kesthuri Berompi Oranye Usai Jadi Tersangka KPK
[Gambas:Video 20detik]
Artikel Terkait

Tinjau Proyek Jalan, Gubernur Lampung Tekankan Kualitas-Pengawasan Berlapis
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal meninjau langsung progres pelaksanaan perbaikan Jalan Provi2026-07-29
Paniknya Ibu-ibu di Bogor Lihat 2 Ular King Cobra, Minta Bantuan Damkar
Seorang ibu-ibu melihat ular king cobra sedang kawin di Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Bogor, Ja2026-07-29
DLH Sanksi Pembakar TPS Ilegal di Cikeas, Wajib Bersihkan dan Pulihkan Lahan
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor menindaklanjuti kebakaran di Tempat Pembuangan Sampah ilega2026-07-29
KPK Dalami Tujuan Bupati Kuansing Beri Amplop ke Menhut Raja Juli
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui diberi amplop oleh Bupati Kuantan Singingi Suhardiman2026-07-29
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Sah
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo ter2026-07-29


Komentar Terbaru