Pemerasan Bupati Sukoharjo Diduga 'Tradisi' Suami, KPK: Modusnya Copy Paste

KPK mengusut dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo era suami Bupati Sukoharjo Etik Suryani , yakni bupati periode sebelumnya, Wardoyo . KPK mengatakan Wardoyo saat ini masih dalam kondisi sakit.
"Termasuk juga nanti apakah PMH yang dilakukan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan, oleh Bupati sebelumnya, Pak W ya Pak WDY gitu ya, apakah juga nanti cukup alat bukti untuk penyidik menetapkan sebagai tersangka. Nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin .
Budi mengatakan kondisi kesehatan Wardoyo juga menjadi pertimbangan KPK dalam proses pemeriksaan. Ia mengatakan dugaan pemerasan yang dilakukan Etik diduga mencontoh di era Wardoyo.
"Karena kalau kita melihat konstruksi perkaranya bahwa apa yang dilakukan oleh Bupati ETS ini menduplikasi apa yang sudah dilakukan oleh Bupati sebelumnya yang juga merupakan suami dari ETS," kata Budi.
"Beberapa modus sama dilakukan, bahkan sampai ke tarif ataupun besaran dari pemerasan yang dilakukan, pemaksaan yang dilakukan itu juga persis sama dengan apa yang dilakukan oleh Bupati sebelumnya. Artinya ini memang copy-paste dari modus-modus yang dilakukan oleh Bupati sebelumnya," lanjutnya.
Sebelumnya KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus pemerasan di Pemkab Sukoharjo. KPK juga menetapkan dua anak buah Etik sebagai tersangka.
"KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Sabtu .
Berikut ini tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka:
1. Bupati Sukoharjo Etik Suryani2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko3. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.
Asep menduga Etik Suryani menerima setoran upah di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Asep mengatakan Etik meminta Richard mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai BPKAD. Dugaan pemerasan ini diduga merupakan 'tradisi' yang telah dilakukan oleh suami Etik saat menjabat Bupati Sukoharjo.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' ; 'kowe mrene kan ora bayar' ; 'padakno karo Bapak' . Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya," ungkap Asep.
Simak Video 'Bupati Sukoharjo Etik Suryani Tersangka Kasus Pemerasan di Pemkab':
[Gambas:Video 20detik]
Artikel Terkait

KPK Rampung Analisis Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli, Motif Didalami
KPK telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap pelaporan penolakan gratifikasi oleh2026-09-12
Harga Ethereum Hari Ini 21 Juli 2026 Naik Ikuti Pasar Kripto
Harga Ethereum hari ini Selasa, 21 Juli 2026 pukul 07.19 WIB naik 1,46 persen dalam 24 jam terakhir.2026-09-12
Raih Opini WTP dari BPK, Mensos Tekankan Tanggung Jawab Uang Rakyat
Kementerian Sosial meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksaan Keuangan atas kine2026-09-12
Kapolda Jabar Luncurkan Gerakan 'Jaga Rawat Jawa Barat', Perkuat Ekosistem Keamanan
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto, resmi meluncurkan gerakan 'Jaga Rawat Jawa Barat' seba2026-09-12
Penyekap Wanita di Bekasi Ternyata 2 Orang, Pelaku Utama Masih Buron
Polisi masih memburu satu pelaku yang menyekap dan menganiaya wanita berinisial TS di Cikarang, Kabu2026-09-12
Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Praperadilan Lagi, KPK Bilang Begini
KPK merespons tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour2026-09-12

Komentar Terbaru