Polisi: Jangan Lagi Gunakan Pikap untuk Angkut Penumpang

KOMPAS.COM/ASIP HASANI Seorang pekerja menurunkan sayuran dari bak mobil pikap putih di depan sebuah toko sayuran dan bumbu dapur di Jalan Kacapiring, Kota Blitar, Senin (6/4/2026)
Aturan Lalu Lintas
Sebenarnya, larangan menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang telah termaktub dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang.
Namun, ada kondisi darurat atau khusus di mana truk boleh mengangkut orang, yang diatur dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, b, dan c, yaitu untuk:
Rasio kendaraan bermotor umum yang belum tersedia di daerah tersebut.Pengalihan moda angkutan lain dalam kondisi darurat.Ketentuan lain yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (misalnya untuk keperluan militer/evakuasi bencana).Kemudian pada Pasal 303 disebutkan setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000.
Artikel Terkait

Perang Berlanjut, Trump Ancam Lebih Banyak Serangan ke Iran
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengancam akan melancarkan lebih banyak serangan terhadap Ira2026-09-12
Stres Berat Bikin Durasi Haid Lebih Lama? Ini Kata Dokter
Stres berat tidak hanya membuat pikiran terasa lelah. Pada perempuan, tekanan emosional, fisik, maup2026-09-12
2 Penyedia Rekening Bandar Narkoba Andre 'The Doctor' Segera Disidang
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti dan dua tersangka yang terlibat pengelolaan2026-09-12
Wanita Difabel di Jaksel Diperkosa hingga Hamil, Polisi Buru Pelaku
Wanita disabilitas berinisial DH di Jagakarsa, Jakarta Selatan, menjadi korban pemerkosaan hingga h2026-09-12



Komentar Terbaru