Dishub DKI Jakarta Awasi Ketat Truk ODOL Saat Uji KIR

Lebih lanjut, bila truk dinyatakan tidak lulus uji KIR (uji berkala) oleh Dishub lantaran ODOL atau masalah teknis lainnya, pemilik wajib melakukan perbaikan atau normalisasi dimensi kendaraan dan membawanya kembali untuk uji ulang dalam batas waktu yang ditentukan.
Dok. Humas Polri Ilustrasi penindakan truk ODOL
Penidakan Truk ODOL
Emanuel juga mengatakan, truk yang melintas di jalan Provinsi juga akan diawasi oleh Dishub. Sementara area yang tidak bisa awasi oleh Dishub adalah saat truk melintas di jalan Tol dan jalan Nasional.
Namun, untuk penindakan (seperti tilang) berada di bawah kewenangan pihak Kepolisian (Polantas) dan penyidik dari Kementerian Perhubungan.
Oleh karena itu, Dishub biasanya melakukan pengawasan truk ODOL melalui operasi gabungan bersama kepolisian atau BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat).
" Truk ODOL selama operasional di jalan-jalan Provinsi itu kami (Dishub) lakukan pengawasan. Kecuali di jalan-jalan tol dan jalan nasional itu di luar kewenangan kami," katanya.
Artikel Terkait

PWI Pusat Sesalkan Ucapan Hotman 'Lu Punya Otak Nggak?', Desak Minta Maaf
Persatuan Wartawan Indonesia Pusat mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris yang dinilai merendah2026-07-29
Bogor Diguyur Hujan Deras Setelah Berhari-hari Kering, Warga Senang
Hujan turun di sejumlah wilayah Bogor malam ini. Sudah cukup lama Bogor tak diguyur hujan imbas musi2026-07-29
Dedi Mulyadi Minta Wacana SPP di SMA dan SMK Negeri Dikaji Dulu, Ingatkan Optimalkan Dana BOS
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum menyetujui rencana mengaktifkan kembali Sumbangan Pembinaan P2026-07-29




Komentar Terbaru