Keluarga Nilai Vonis Pembunuh Kacab Bank BUMN Belum Adil, Berharap Jaksa Banding

"Kalau dari keluarga, kami sebagai penasihat hukum keluarga, ini belum adil. Jadi tidak maksimal lah kami melihatnya," kata Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (20/7/2026).
Menurut Kurniawan, majelis hakim seharusnya menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Pasal 459 KUHP.
Namun, dalam putusannya, majelis hakim hanya menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni tindak pidana merampas nyawa orang lain.
"Dari awal kami menilai bahwa ini adalah pembunuhan berencana. Karena tidak mungkin ada orang yang diculik, sudah lihat wajah masing-masing, kemudian dilepas begitu saja secara logika tidak mungkin," kata Kurniawan.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum keluarga berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa yang disebut sebagai otak pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta.
Ketua Majelis Hakim Djuandra menyatakan Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya Maharjuni terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni tindak pidana merampas nyawa orang lain.
Namun, majelis hakim menyatakan ketiganya tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer berdasarkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Candy alias Ken dan Terdakwa II Dwi Hartono pidana penjara selama 13 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Djuandra saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.
Sementara itu, terdakwa III Antonius Aditya Maharjuni dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa masing-masing 15 tahun penjara.
Artikel Terkait

Viral Remaja di Sidoarjo Terima Pesanan Ojol Sambil Bugil di Teras Rumah
Seorang remaja laki-laki berusia 18 tahun viral usai menerima pesanan ojol sambil bugil di teras rum2026-09-12
Harga Bitcoin Hari Ini 21 Juli 2026 Bullish di Atas 65.000 dollar AS
Harga Bitcoin hari ini Selasa, 21 Juli 2026 pukul 07.03 WIB naik 0,80 persen dalam 24 jam terakhir.M2026-09-12
Mendagri Sebut Kinerja Kemendagri Tetap Optimal di Tengah Efisiensi
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan kebijakan efisiensi belanja dalam pelaksana2026-09-12
Pedagang Cerita Detik-detik Bom Rakitan Meledak di Tasik: Saya Sampai Kejang
Bom rakitan meledak di kompleks olahraga Dadaha Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Sabtu malam lalu.2026-09-12
1,2 Juta NIK Warga Jateng Dicuri, Dinsos: Kami Sudah Menerapkan SOP
Lantas, bagaimana tanggapan Dinsos Jateng terkait hal itu?Penjelasan Dinsos JatengKepala Bidang Pena2026-09-12


Komentar Terbaru