Praperadilan Piche Kota Dikabulkan, Kuasa Hukum Rivel Sila Soroti Perbedaan Putusan

KUPANG, KOMPAS.com – Kuasa hukum Rivel Sila, Martin Lau, mempertanyakan perbedaan putusan praperadilan dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT (16) di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Martin mengatakan, permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan kliennya memiliki substansi yang sama dengan permohonan yang diajukan Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau Piche Kota. Namun, hasil yang diperoleh berbeda.
"Status Piche Kota sama persis dengan klien kami, Rivel Sila. Tidak ada seorang pun yang melihat langsung Rivel melakukan persetubuhan dengan korban. Tetapi praperadilan yang kami ajukan lebih dahulu dengan materi yang sama justru ditolak, sementara permohonan Piche dikabulkan," kata Martin kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Menurut Martin, perbedaan putusan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan hukum.
Ia menilai perkara yang melibatkan Piche Kota, Rivel Sila, dan Roy Mali merupakan satu rangkaian yang semestinya diperiksa secara menyeluruh dalam persidangan pidana.
"Seharusnya karena ini merupakan satu rangkaian perkara yang tidak bisa dipisahkan, semuanya dibawa saja ke persidangan agar hakim yang menilai dan memutuskan," ujarnya.
Martin mengaku menyayangkan putusan yang berbeda terhadap permohonan praperadilan tersebut.
"Yang kami sesalkan, materi permohonannya sama, tetapi hasilnya berbeda. Jangan sampai ada kesan pilih kasih dalam penegakan hukum," katanya.
Praperadilan Piche Kota Dikabulkan
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Atambua mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Piche Kota.
Majelis hakim menyatakan penetapan Piche sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap ACT tidak sah.
Kuasa hukum Piche Kota, Fransisco Bernando Bessi, mengatakan hakim menilai penetapan tersangka dilakukan sebelum seluruh tahapan administrasi penyidikan dipenuhi.
Menurut dia, putusan tersebut hanya berkaitan dengan keabsahan prosedur penetapan tersangka, bukan memutus pokok perkara pidana.
Karena itu, kepolisian tetap dapat melakukan penyidikan kembali sepanjang memenuhi prosedur hukum dan didukung alat bukti yang cukup.
Artikel Terkait

Banjir Dahsyat Terjang Afghanistan, 100 Orang Lebih Dilaporkan Hilang
Banjir dahsyat menerjang Provinsi Nuristan, Afghanistan. Bencana tersebut menyebabkan lebih dari 1002026-07-29
Ada Mobil Tangki Gratis Selama Air PAM Mati di Jakbar, Begini Cara Aksesnya
Mobil tangki akan melayani kebutuhan air bersih pelanggan rumah tangga maupun fasilitas pelayanan pu2026-07-29
Prabowo Instruksikan Seluruh Kementerian Bantu BGN untuk Benahi MBG
Salah satunya, Prabowo meminta agar masyarakat yang masuk golongan mampu dicoret dari daftar penerim2026-07-29
Kantor Disegel, Bupati Lombok Barat Ternyata Kena OTT KPK
KPK melakukan operasi tangkap tangan di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat . Dalam OTT ini, KPK mena2026-07-29
Gibran Sebut Infrastruktur Jadi Keluhan Utama Warga Lampung, Jalan Penopang Ekonomi Diprioritaskan
Jalan rusak tampaknya masih menjadi pekerjaan rumah besar di Provinsi Lampung. Wakil Presiden Gibran2026-07-29


Komentar Terbaru