Kerja di Bali dengan Visa Kunjungan, 3 WNA Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi

Dia menjelaskan, visa dan izin tinggal yang digunakan ketiganya hanya diperuntukkan bagi tujuan kunjungan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk bekerja.
Menurut dia, setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
"Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian. Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya," ujarnya.
Atas pelanggaran tersebut, ketiga WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.
Kusuma mengatakan, tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan itu mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Artikel Terkait

Gempa M 7,3 di Meksiko Picu Peringatan Tsunami
Meksiko diguncang gempa bermagnitudo 7,3. Gempa tersebut memicu peringatan tsunami.Dilansir AFP, Yn2026-09-12
Polda Metro Imbau Warga Nobar Final Piala Dunia Tertib dan Tak Bawa Miras
Pertandingan final Piala Dunia 2026 antara Spanyol vs Argentina akan berlangsung pada Senin, 20 Juli2026-09-12
Pesan Kapolda di Riau Bhayangkara Run: Jaga Alam untuk Generasi Penerus Kita
Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan menggema di Riau Bhayangkara Run 2026. Di aj2026-09-12
7 Rumah Rusak Buntut Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan
Ledakan di kawasan perumahan elite Grand Polonia Medan, Sumatera Utara , mengakibatkan sejumlah ruma2026-09-12



Komentar Terbaru