Terapis Spa Surabaya Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Terbukti Kuras Uang Pelanggan Rp 1,2 Miliar

Hakim menjelaskan bahwa aksi terdakwa berlangsung dalam rentang waktu Agustus hingga September 2024, dengan modus mengambil kartu ATM korban lalu melakukan serangkaian transaksi transfer dan tarik tunai.
Terdakwa Nur Hasannah bertugas mengambil kartu ATM BCA milik korban, sementara Putri berperan mengamankan situasi di sekitar mesin ATM, melakukan transfer, serta menerima uang hasil kejahatan untuk dinikmati bersama.
Setidaknya, selama kurun waktu 2 bulan tersebut, terdakwa melakukan puluhan kali transaksi ilegal (transfer dan penarikan) dengan nominal bervariasi dari rekening korban ke rekening pribadinya, mulai dari nominal kecil hingga transfer sekaligus sebesar Rp 50 juta.
Uang hasil pencurian tersebut, menurut fakta persidangan, digunakan terdakwa untuk membeli perhiasan di sebuah toko emas dengan nilai transaksi bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga puluhan juta rupiah dalam beberapa kali pembelian, serta ditransfer ke rekening rekannya dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari termasuk menginap di hotel.
Majelis hakim menyatakan unsur "dilakukan secara bersama-sama" turut terpenuhi karena uang hasil curian dibagi dua antara terdakwa dan rekannya yang masih buron. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa merugikan korban.
“Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya secara terus terang, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki anak balita, serta telah mengembalikan sebagian kerugian korban,” terang hakim.
Selain pidana penjara, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari masa hukuman, serta terdakwa tetap ditahan.
Barang bukti berupa mutasi rekening BCA dan kartu ATM milik korban dikembalikan kepada Toni Sugiono, sementara satu unit ponsel yang digunakan dalam aksi tersebut dirampas untuk negara.
Artikel Terkait

KPK Temukan Uang, Valas hingga Perhiasan Saat Geledah Rumah Dinas Bupati Etik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan yang dilakukan d2026-07-29
Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
Roy Suryo kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini, ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan2026-07-29
Pria Challenge Bocah di Depok Sempat Diamkan Korban 5 Menit di Freezer
Pria bernama David alias Abang David menjadi tersangka karena menganiaya dua bocah berusia 7 tahun d2026-07-29
TNI AD Berduka 1 Personel Gugur dalam Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Donny Pramono menyampaikan duka cita atas le2026-07-29
DLH Sanksi Pembakar TPS Ilegal di Cikeas, Wajib Bersihkan dan Pulihkan Lahan
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor menindaklanjuti kebakaran di Tempat Pembuangan Sampah ilega2026-07-29
Gubernur NTT Pastikan Kupang Siap Jadi Tuan Rumah PeSONas II 2026
Melki mengatakan, kepercayaan menjadi tuan rumah PeSONas II 2026 merupakan kehormatan sekaligus aman2026-07-29

Komentar Terbaru