Penganiaya Pria Tidur di Masjid Sibolga hingga Tewas Divonis 12 Tahun Bui

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga menjatuhkan vonis untuk lima penganiaya pria bernama Arjuna Tamaraya hingga tewas saat numpang tidur di Masjid Agung Sibolga. Kelimanya divonis hukuman penjara dari 1 tahun 3 bulan hingga 12 tahun.
Dilansir detikSumut, Senin , penganiayaan terjadi di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Sibolga Kota, pada Jumat . Kelima terdakwa dalam kasus ini ialah Chandra Lubis , Rismansyah Efendi Caniago , Zulham Piliang , Hasan Basri , dan Syazwan Situmorang .
"Menyatakan Terdakwa Syazwan Situmorang alias Juan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," demikian putusan hakim seperti dikutip dari SIPP PN Sibolga, Senin .
Berikut ini putusan hakim untuk masing-masing terdakwa:
1. Syazwan Situmorang: 12 tahun penjara2. Rismansyah: 10 tahun penjara3. Zulham: 10 tahun penjara4. Hasan: 10 tahun penjara5. Chandra: 1 tahun 3 bulan penjara
Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Ini Tampang 5 Orang Pengeroyok Pemuda Hingga Tewas di Masjid Sibolga
[Gambas:Video 20detik]
Artikel Terkait

Iran Lanjutkan Pembicaraan dengan Mediator untuk Cegah Eskalasi
Pemerintah Iran mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pembicaraan dengan para mediator dari Paki2026-07-29
Komisi I DPR-Kemhan Bahas Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia
Komisi I DPR menggelar rapat kerja dengan Kementerian Pertahanan hingga Kementerian Keuangan memba2026-07-29
Trump: AS Harus Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Lagi, Tanpa Meksiko-Kanada
Menjelang berakhirnya turnamen Piala Dunia yang diselenggarakan di Amerika Utara, Presiden Amerika S2026-07-29
Ilustrasi : Edi WahyonoCaption / Nama penulis / Reporter / NarasumberTidak sampai hitungan jam, uang2026-07-29
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 21 Juli, Cek Lokasi dan Jamnya
Syarat Perpanjangan SIMPemohon yang ingin memperpanjang SIM A maupun SIM C wajib membawa sejumlah do2026-07-29
Meriah! BEC 2026 Padukan Nilai Historis, Budaya hingga Fashion Global
Parade Banyuwangi Ethno Carnival 2026 berlangsung meriah, hari ini. Deretan kostum spektakuler yang2026-07-29

Komentar Terbaru