Barang-barang yang Dibawa Polisi ke Gedung Bundar adalah Bukti Kasus Febrie

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa barang yang dibawa penyidik Polri ke Gedung Bundar adalah barang bukti kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Dari kemarin secara berlanjut, telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tiga perkara dari penyidik Polri kepada penyidik di Kejaksaan Agung," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Beberapa jam lalu, rombongan penyidik membawa sejumlah boks bertuliskan barang bukti, koper, serta bingkai yang kemudian dibawa masuk ke Gedung Bundar.
Kedatangan tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyerahan administrasi penyidikan dan barang bukti yang telah dimulai sehari sebelumnya sebagai bagian dari pengalihan penanganan tiga perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung.
Kejagung terbitkan 3 sprindik
Anang menjelaskan, seiring diterimanya penanganan perkara tersebut, Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) sebagai dasar hukum untuk melanjutkan proses penyidikan.
Sprindik pertama bernomor 43 diterbitkan untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau.
Kemudian Sprindik Nomor 44 diterbitkan untuk perkara dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang menyebabkan blackout.
Adapun Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk menangani perkara dugaan korupsi PT Asabri sebagaimana laporan yang diterima dari penyidik Polri.
"Jadi sudah dibentuk, dan semenjak diterbitkan Sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," tegasnya.
Ia menegaskan, meski kewenangan penyidikan kini berada di Kejagung, koordinasi dengan Polri tetap dilakukan selama proses penyidikan berlangsung.
"Kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya," katanya.
Selain itu, Anang mengatakan Komisi III DPR juga akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya penyidikan tiga perkara tersebut.
Sebelumnya diberitakan, penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, siang ini.
Artikel Terkait

Ada Konser Akbar di Monas, Penumpang 13 KA Ini Bisa Naik dari Jatinegara
PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 1 Jakarta memberikan fasilitas pemberhentian tambahan bagi2026-09-12
Wamensos Bawa Pesan Prabowo ke Ratusan Siswa Baru Sekolah Rakyat di Semarang
Wakil Menteri Sosial , Agus Jabo Priyono menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto kepada ratusan2026-09-12
Iran Ancam Serangan Skala Penuh Jika AS Tak Berhenti Menyerang
Iran mengancam akan melanjutkan "operasi serangan berskala penuh" jika Amerika Serikat terus melanc2026-09-12
Sorotan Kemlu Atas Aksi Pemuda Madiun Kabur Saat Tur di Korsel
Kaburnya seorang peserta tur asal Madiun bernama Femas saat mengikuti open trip Korea Selatan menja2026-09-12
Banjir Dahsyat Terjang Afghanistan, 100 Orang Lebih Dilaporkan Hilang
Banjir dahsyat menerjang Provinsi Nuristan, Afghanistan. Bencana tersebut menyebabkan lebih dari 1002026-09-12


Komentar Terbaru