Yusril Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Percepat Proses Hukum, Minta Publik Awasi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai pelimpahan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus , Febrie Adriansyah, dari Polri kepada Kejaksaan Agung dapat mempercepat proses penegakan hukum. Menurut dia, kewenangan Polri terbatas pada penyelidikan dan penyidikan.
"Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan." kata Yusril melalui keterangan tertulis, Senin .
"Kalau Polri menyidik sementara Jaksa menuntut, berkas perkara bisa bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap. Jika Kejaksaan menyidik sekaligus menuntut, proses itu menjadi lebih efisien karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap," lanjutnya.
Namun Yusril menegaskan bahwa tantangan utama bukan lagi soal kecepatan, melainkan menjaga independensi dan objektivitas penanganan perkara. "Yang menjadi perhatian publik adalah apakah Kejaksaan Agung akan menangani perkara ini secara sungguh-sungguh, mengingat tersangkanya merupakan mantan Jampidsus," ujarnya.
Menurut Yusril, wajar apabila muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai independensi proses hukum. Yusril meyakini Kejaksaan Agung akan menjaga integritas institusinya.
"Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi 'jeruk makan jeruk', karena penyidik dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka. Keraguan seperti itu harus dijawab melalui proses hukum yang berjalan secara tegas, profesional dan transparan," ucapnya.
"Saya percaya para penyidik dan Jaksa Penuntut Umum akan bekerja ekstra hati-hati, tetapi tetap tegas dan objektif. Penanganan perkara ini justru menjadi ujian penting untuk menjaga harkat, martabat, dan kewibawaan Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum," imbuh Yusril.
Yusril juga mengingatkan bahwa mekanisme pengawasan telah tersedia dalam sistem hukum Indonesia. Menurut dia, KPK pun memiliki kewenangan melakukan pengawasan.
"Di samping itu, pengawasan publik juga sangat penting agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip negara hukum," kata Yusril.
Yusril menegaskan bahwa pemerintah mendukung pengawasan publik terhadap proses penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan.
"Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan para ahli hukum untuk mencermati serta mengkritisi proses penyidikan maupun penuntutannya. Dengan demikian, hukum benar-benar ditegakkan secara objektif, tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum," tutup Yusril.
Simak Video 'Kejagung: Febrie Ardiansyah Masih di Indonesia, Dipantau Penyidik':
[Gambas:Video 20detik]
Artikel Terkait

Bupati Lombok Barat Tiba di KPK Usai Kena OTT
Komisi Pemberantasan Korupsi membawa Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, usai terjaring dalam op2026-07-29
Fangfang, Istri Siri Vicky Prasetyo Sudah Melahirkan, Tak Didampingi Suami dan Biayai Semua Sendiri
Fangfang, istri siri pelawak Vicky Prasetyo sudah melahirkan anaknya dari pernikahan dengan Vicky.Ba2026-07-29
Cari Pembuang Bayi di Semak-semak Bekasi, Polisi Periksa 4 Saksi
Meski demikian, hingga kini penyidik belum memperoleh keterangan yang mengarah kepada pelaku maupun2026-07-29




Komentar Terbaru